Omicron Makin Menghkawatirkan, Warga dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Indonesia dari sejumlah negara, untuk membatasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Tak hanya tes PCR ulang pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional juga memiliki kewajiban untuk menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
Untuk WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa yang telah lulus, pegawai pemerintahan usai tugas dinas, dan perwakilan Indonesia untuk kegiatan tingkat dunia, biaya karantina terpusatnya bakal ditanggung oleh negara.
Baca juga: Australia Mulai Kewalahan Hadapi Omicron, Bagaimana Indonesia?
Sementara itu, WNI yang tak termasuk dalam kategori tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Lalu, bagi WNA, diplomat asing selain kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv