Omicron Makin Menghkawatirkan, Warga dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk Indonesia dari sejumlah negara, untuk membatasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Fauzan/aww
Ilustrasi-Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara waktu pintu masuk Indonesia dari sejumlah negara.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang semakin hari kian mengganas.

Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia mulai Jumat (7/1/2022) kemarin.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Ke-14 negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, yang berasal dari benua Afrika.

Baca juga: Begini Kondisi Pria 65 Tahun Setelah 11 Kali Disuntik Vaksin Covid-19

Selain itu, ada pula Norwegia, Perancis, Inggris, dan Denmark, negara-negara Eropa yang warganya tidak bisa masuk Indonesia untuk sementara waktu.

Kemudian, SE di atas juga mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Tanah Air, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

1. Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Hasil Tes PCR

Sebagai persyaratan masuk Indonesia, WNI dan WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, bisa dalam bentuk fisik atau digital.

Baca juga: Waspada, Dalam Sehari Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah 92 Orang

Tetapi jika ada WNI yang belum menerima vaksin Covid-19 di luar negeri, maka mereka akan langsung divaksinasi setibanya di Indonesia dan setelah melakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.

Sedangkan, bagi WNA yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri, penanganannya pun kurang lebih sama dengan ketentuan tambahan seperti berikut ini.

WNA berusia 12-17 tahun

Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

2. Kewajiban Karantina

Tak hanya tes PCR ulang pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional juga memiliki kewajiban untuk menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

Untuk WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa yang telah lulus, pegawai pemerintahan usai tugas dinas, dan perwakilan Indonesia untuk kegiatan tingkat dunia, biaya karantina terpusatnya bakal ditanggung oleh negara.

Baca juga: Australia Mulai Kewalahan Hadapi Omicron, Bagaimana Indonesia?

Sementara itu, WNI yang tak termasuk dalam kategori tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Lalu, bagi WNA, diplomat asing selain kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved