Berita Selebritis
Kuasa Hukum Doddy Sudrajat sebut Marissya Icha tak Memiliki Izin untuk Galang Dana
Dilansir dari Banjarmasinpost, Mewakili Doddy, Djamaludin menyatakan bahwa sahabat Vanessa itu tak memiliki izin untuk menggalan dana.
TRIBUNJAMBI.COM - Ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, resmi melaporkan pengusaha Marissya Icha.
Hal ini terkait penggalangan dana untuk anak Vanessa dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah yang diprakarsainya.
Menurut kuasa hukum Doddy, Djamaludin Koedoeboen, hasil donasi yang kini sudah dibelikan rumah itu bisa saja disita oleh negara.
Hal ini disampaikan melalui tayangan konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/1/2022).
Dilansir dari Banjarmasinpost, Mewakili Doddy, Djamaludin menyatakan bahwa sahabat Vanessa itu tak memiliki izin untuk menggalan dana.
Pasalnya, tak ada diskusi yang dilakukan dengan pihak keluarga Vanessa.
Padahal, Marissya Icha diketahui telah melibatkan keluarga Bibi dan mengabari keluarga Vanessa lewat sepupunya, Jecky.
"Dia berjalan, mengalir seperti itu saja dan kemudian diinisiasi oleh Ibu MI tadi, dan itu bergulir terus," kata Djamaludin.
Baca juga: Sering Disebut Gila Harta, Doddy Sudrajat Bantah Terima Uang Asuransi Vanessa Angel Rp 500 Juta
Baca juga: Faisal Pertanyakan Kewarasan Doddy Sudrajat, Kini Tak Malu Mau Laporkan Fuji Gegara Donasi Gala Sky
"Beliau mungkin tidak punya maksud apa-apa, hanya karena beliau simpati, tapi kan kemudian kita tidak mau niat baik kita ini nanti ujung-ujungnya ada masalah hukum di kemudian hari."
Pihak Doddy membantah memperkarakan Marissya Icha karena tak dilibatkan dalam penyelenggaraan donasi tersebut.
Djamaludin menekankan bahwa Doddy sejak awal sudah menolak diadakannya donasi.
Ia menilai dalam donasi yang menggunakan nama Gala itu, ada unsur eksploitasi anak.
"Bukan merasa tak dilibatkan, memang dari awal beliau sudah tidak setuju dengan cara-cara ini," kata Djamaludin.
"Karena ada kesan, ada penilaian publik seolah-olah eksploitasi anak di sini, dan itu juga melanggar undang-undang perlindungan anak."
Disebutkan bahwa penggalangan dana harus mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial.