Ferdinand Hutahaean Dipolisikan
Ketua KNPI Diperiksa Polisi Hingga Malam Usai Melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Ferdinand Hutahaean juga dilaporkan Ketua KNPI ke Bareskrim Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke polisi.
Ferdinand Hutahaean kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran SARA.
Usai melaporkan Ferdinand Hutahaean, Haris Pertama langsung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Haris Pertama menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hingga, Rabu (5/1/2022) malam.
"Kita tadi membuat LP (laporan polisi). Habis itu kita ada interview, interview masalah apa, klarifikasi kita juga dengan kepolisian tadi apa ditanya tentang apa kasus tersebut," katanya usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Haris Pertama bilang, ia diperiksa bersama dua saksi lainnya.
Haris Pertama dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kita ada sekitar 15 pertanyaan untuk interview. Baru interview. Mungkin tinggal nunggu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) aja," ujarnya.
Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus tersebut dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.