Vaksinasi Covid

Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 ini. Ada sejumlah syarat dan kriteria untuk penerima vaksin booster tersebut

Editor: Rahimin
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Ditreskrimsus Polda Jambi saat menggelar vaksinasi. Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya 

TRIBUNJAMBI.COM - Vaksinasi booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19 akan dimulai 12 Januari 2022.

Pemerintah menetapkan 12 Januari 2022 ini vaksinasi booster dilakukan.

Vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Untuk itu, pemerintah menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi booster ini.

Yakni, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang, dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.

Hingga kini, vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi, ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;

2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Siti Nadia Tarmizi bilang, vaksinasi booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Dengan adanya kriteria itu, Budi Gunadi Sadikin bilang, 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi booster.

Selain itu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved