CPNS 2022 Ditiadakan Calon Abdi Negara Gigit Jari, Ternyata Segini Gaji PNS Terbaru
Artikel ini membahas informasi tentang CPNS 2022 Ditiadakan Calon Abdi Negara Gigit Jari, Ternyata Segini Gaji PNS
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar kabar tidak ada seleksi CPNS pada 2022, sebagai penggantinya hanya ada seleksi PPPK.
Kabar ditiadakannya seleksi CPNS 2022 membuat calon abdi negara harus gigit jari.
Kabar ditiadakannya CPNS 2022 berasal dari akun TikTok Milli Umri, yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana @wibisanabima.
Bima menyebut bahwa di tahun 2022 pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dibuka hanya PPPK.
“2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,”tulis akun tersebut.

Berikut rincian gaji PNS 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
Besaran Gaji CPNS 2021
Golongan I Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000