Editorial

Jangan Lupa Perda Pemberantasan Prostitusi

Namun jangan lupa Pemkot Jambi memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.

Editor: Deddy Rachmawan
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Tiga mucikari di Jambi ditangkap. Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi, 27 Desember 2021 

Baru saja Polresta Jambi mengungkap kasus human trafficking dengan korban anak baru gede alias ABG. Kasus dengan korban remaja yang dijual kepada S, pengusaha diskotik di ibu kota demi memenuhi syahwatnya.

Kini polisi kembali mengungkap kasus yang juga berkaitan dengan urusan syahwat. Kemarin (30/12) Polda Jambi merilis bahwa mereka mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan di hotel di Kota Jambi. Sudah pasti ini bukan kasus pertama.

Tentu adalah tugas kepolisian membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Namun jangan lupa Pemkot Jambi memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.

Perda itu menjadi ranah Pemkot Jambi terhadap perannya memberantas pelacuran.

Pada Bab IV Kewajiban Pemerintah Daerah di Pasal 10 ayat d perda ini menyatakan, melakukan pencabutan izin usaha hotel, panti pijat, salon, asrama, warung, kantor, tempat hiburan dan tempat-tempat usaha lainnya untuk kegiatan pelacuran dan asusila. Ya, kata kuncinya pencabutan izin.

Boleh jadi, pihak hotel tidak terlibat bahkan tidak tahu menahu bahwa tempatnya disalahgunakan.

Walakin, sudah sepatutnya mereka memiliki standar, prosedur agar tidak terjadi prostitusi di sana.

Baca juga: Cassandra Angelie Hanya Wajib Lapor Meski Berstatus Tersangka Prostitusi Online, Ini Alasan Polisi

Baca juga: Total Sudah 30 Anak Asal Jambi Korban Predator Seksual, Digarap Bos Hiburan di Hotel di Jakarta

Maka di sinilah peran pemerintah agar jangan sampai perda hanya jadi macan ompong. Perda yang dibuat dengan serangkaian proses dan dana tentu sudah ditimbang matang.

Baik itu oleh ekskutif maupun legislatif. Lalu, apa kabar nasib penegakan perda itu? (*)

Baca juga: Korban Human Trafficking Dijual Jadi PSK, Sempat Disekap hingga Bertarif Rp 200-700 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved