Berita Selebritis
Cassandra Angelie Hanya Wajib Lapor Meski Berstatus Tersangka Prostitusi Online, Ini Alasan Polisi
Berstatus tersangka kasus prostitusi online, Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor tanpa penahanan
TRIBUNJAMBI.COM - Berstatus tersangka kasus prostitusi online, Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor tanpa penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengungkapkan alasan mengapa Cassandra Angelie hanya dikenai hukuman wajib lapor.
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor karena adanya pertimbangan bahwa ia selain menjadi tersangka tapi juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini.
"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).
Selain itu pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 506 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.
Baca juga: Natasha Wilona Kecantol Pria Dubai, Sampai Sebut Orang yang Baik Hati
Baca juga: Kronologi Adik Irwansyah Palsukan Tanda Tangan Kakaknya dan Zaskia Sungkar Untuk Pinjam Uang ke Bank
Penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor.
Di antaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.