Berita Muarojambi

Polres Muarojambi Berhasil Tutup 40 Sumur dan 20 Orang Pelaku Ilegal Drilling Dalam 6 Bulan Terakhir

Berita Muarojambi-Polres Muarojambi telah menutup sebanyak 40 sumur minyak ilegal yang ada di wilayah hukumnya

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
HASBI SABIRIN/TRIBUNJAMBI.COM
Enam Bulan Terakhir, Polres Muarojambi Berhasil Tutup 40 Sumur dan 20 Orang Pelaku Ilegal Drilling, Desember 2021 

TRIBUNJAMMBI.COM, SENGETI-Selama enam bulan terakhir Juli hingga Desember 2021, Polres Muarojambi telah menutup sebanyak 40 sumur minyak ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Muarojambi.

Dalam pres rillis, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Muarojambi sejak Juli lalu.

Pada Juli Polres melaksanakan penutupan atau razia di lokasi ilegal drilling yang berlokasi di wilayah Bahar Selatan, Bukit Subur dan wilayah lainnya dengan jumlah sumur ilegal drilling yang ditutup sebanyak 40 sumur.

Di lokasi tim juga telah melakukan penghancuran dan penutupan sumur dan ada juga pondok yang berada di lokasi dan sampai sekarang masih dalam pengawasan kepolisian.

"Namun demikian masih ada pelaku yang berani main secara sembunyi-sembunyi dan pasti melihat situasi, apabila tidak ada polisi yang patroli mereka yang melakukan ilegal drilling itu, yang jelas kita akan tindak tegas pemain yang berani itu sesuai perintah pak Kapolda," kata AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat (31/12/21).

Selain itu, Polres Muarojambi juga berhasil menangkap sebanyak 20 orang pelaku ilegal drilling, mulai dari pelaku pengangkutan hingga pemodal.

Kapolres juga menambahkan sebanyak 20 orang pelaku yang berhasil diamankan ada berbagai peran yaitu sebagai pemodal, pekerja, dan pengangkut minyak hasil ilegal drilling.

"Yang kita amankan di antaranya pemodal ada dari orang Bahar dan pekerjanya ada orang dari Bayung, Sumsel, dan ada juga Tanjab Barat dan kemudian saat ini, sebagian sudah kita proses penyidikan dan sudah tahap dua," kata Yuyan Priatmaja.

Sementara untuk kasus penyulingan atau gudang yang terbakar di Jaluko beberapa waktu lalu, Polres telah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.

"Sudah kita tetapkan tersangka, namun sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru posisi keberadaannya.

"Untuk sementara ini data yang kami dapat posisi yang bersangkutan berada di Bekasi, dan tim sudah ke sana namun sampai di sana tersangka ternyata sudah bergeser ke tempat lainnya," tutupnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Modus Pemain Illegal Drilling di Jambi, Rekrut Warga SAD Sebagai Tameng dan Pengalihan Isu

Baca juga: Kapolda Jambi Tegaskan Tak Pandang Bulu Pada Pelaku Illegal Drilling di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved