Berita Kota Jambi
Tempat Usaha di Kota Jambi yang Nunggak Pajak Diberi Batas Hingga 31 Desember 2021
Penunggak pajak bagi tempat usaha di Kota Jambi diberi batas hingga akhir Desember 2021.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penunggakan pajak bagi tempat usaha di Kota Jambi diberi batas hingga akhir Desember 2021.
Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan apabila hingga 31 Desember juga tidak melunasi pajak, maka sementara usahanya dihentikan terlebih dahulu.
"Lalu izin tempat usaha tersebut akan ditinjau ulang," kata dia, Rabu (29/12/2021).
Mekanisme pembayaran bisa langsung mendapatkan informasi melalui BPPRD Kota Jambi.
Termasuk bisa atau tidaknya pembayaran penunggakan pajak dilakukan secara berangsur.
Kata Fasha, mengenai perpajakan bisa saja nantinya dibawa ke ranah hukum.
Karena Pemkot Jambi juga langsung diawasi oleh KPK.
Sehingga apapun yang Pemkot Jambi lakukan, akan dilaporkan langsung melalui online ke KPK.
Baca juga: Kota Jambi Peringkat Ketujuh Pelayanan Publik, Dapat Nilai 89 dari Ombudsman RI
Baca juga: Kota Jambi Masuk Kategori Kota Zona Hijau Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik se-Indonesia
Baca juga: Turbin Jargas Kota Jambi Sedang dalam Penggantian dan Selesai Dalam Beberapa Hari ke Depan