Anggota TNI AD Ditahan

Kolonel P Berbohong Dalam Kasus Pembunuhan, Panglima TNI: Hukuman Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bilang Kolonel P dan dua prajurit TNI AD terlibat kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg

Editor: Rahimin
IST
Jenderal TNI Andika Perkasa. Kolonel P Berbohong Dalam Kasus Pembunuhan, Panglima TNI: Hukuman Seumur Hidup 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila yang melibatkan 3 oknum anggota TNI AD terus berlanjut.

Dalam kasus pembunuhan ini, tiga anggota TNI AD terlibat satu diantaranya Kolonel P.

Dalam kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Kolonel P seorang perwira menengah aktif TNI AD berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan

"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Namun, setelah pihak penyidik mengonfirmasi ke saksi, fakta di lapangan berlahan mulai terungkap.

Selain Kolonel P, dua prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).

Sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.

Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.

"Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujarnya.

Jenderal Andika Perkasa bilang, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," katanya.

3 prajurit TNI AD itutengah menjalani proses penyidikan.

Polisi Militer Angkatan Darat telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Hal itu dikatakanKepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved