Berita Nasional

ASN Diminta Untuk Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Tjahjo Keluarkan Surat Edaran

ASN di Indonesia diminta untuk ikut pelatihan komponen cadangan. ASN yang ikut akan mendapatkan uang saku selama pelatihan

Editor: Rahimin
https://sscasn.bkn.go.id/
Ilustrasi ASN - ASN Diminta Untuk Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Tjahjo Keluarkan Surat Edaran 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk jadi Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Bahkan, untuk rencana ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran.

Surat edaran diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.

Lewat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, Tjahjo Kumolo meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk pemberian dukungan bagi pegawai ASN untuk berperan serta serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Ketentuan tentang Komponen Cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen Cadangan harus siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang.

Keberadaan Komponen Cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Kedua komponen itu diperlukan karena kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.

SE Nomor 27/2021 itu menyebutkan, keikutsertaan ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengalaman nilai ASN Berorientasi Pelayanan Akuntable Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif (BerAKHLAK), khususnya nilai loyal.

"Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Lewa SE ini, Tjahjo Kumolo minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Untuk menjadi anggota Komponen Cadangan, ASN lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Di surat edaran diatur, ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

ASN akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

ASN tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Di surat edaran menyatakan, ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Guna mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

PPK atau komite talenta juga diminta memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kabar Gembira, 25.000 Orang Akan Direkrut Kementerian Pertahanan Untuk Jadi Komponen Cadangan

Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI, Juga Diberi Pangkat dan Gaji

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved