Berita Tebo
Siap-siap, Pemkab Tebo Akan Razia ASN Yang Belum Divaksin Covid-19
ASN di Kabupaten Tebo diimbau untuk segera melakukan vaksin Covid-19. Pemkab Tebo akan mengadakan razia
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo wajib vaksin Covid-19. Kecuali yang mempunyai riwayat penyakit penyerta atau komorbid dan harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tebo Syahlan Selasa (28/12/2021) usai rapat kordinasi penanggulangan Covid-19 dimasa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersama Gubernur Jambi.
Syahlan mengatakan, Minggu depan akan ada razia disetiap dinas yang ada di Kabupaten Tebo untuk mengecek ASN yang belum divaksin Covid-19.
"Sesuai dengan arahan dari Gubernur Jambi untuk segara merazia ASN yang belum divaksin Covid-19 dan akan kita tindaklanjuti. Kami mendukung untuk razia ASN di Kabupaten Tebo dan segera mungkin kami akan Kordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Menurut Syahlan, jik ada ASN yang belum divaksin akan diberikan sanksi. "Untuk sanksinya masih kita kaji langkah apa yang seharusnya kita berikan," pungkasnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Muarojambi 70,40 Persen, AKBP Yuyan: Lebihi Target
Baca juga: Wabup Tebo Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tebo, Ini Harapan Syahlan Arfan