Editorial

Penanganan Korupsi Harus Lebih Serius

Sepanjang 2021, tentu banyak kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi maupun kejaksaan negeri se-Provinsi Jambi

Editor: Deddy Rachmawan
Abdullah Usman
Tim Kejari Tanjabtim saat menggeledak KPU Tanjabtim 

Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun 2022. Tentunya, ada semangat baru dalam menyongsong tahun baru nanti bagi semua pihak.

Tak terkecuali bagi penegak hukum, seperti kejaksaan.

Sepanjang 2021, tentu banyak kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi maupun kejaksaan negeri se-Provinsi Jambi hingga kasus tersebut sampai ke meja hijau.

Kasus yang belakangan hangat, seperti yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ada 4 tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Ketua KPU Tanjab Timur.

Namun, ada juga yang belum ada kejelasannya. Seperti kasus pengerjaan Proyek Jalan Padang Lamo yang ada di Kabupaten Tebo yang nilainya mencapai Rp50 miliar.

Meski sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi, namun belum ada penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. Walau pihak Kejari Tebo mengisyarakatkan bakal ada tersangka dalam kasus ini.

Apresiasi juga harus diberikan pada pihak kejari yang sudah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi. Seperti yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Barat.

Di mana, sepanjang 2021 telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara dan 6 klarifikasi temuan BPK TA 2020 dab berhasil mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 1.262.972.637,88. 

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jambi Siap Kawal Pembangunan Gedung Menara 9 Bank Jambi

Baca juga: Komisioner KPU Jambi Sebut Ketua KPU Tanjab Timur Sudah Plt

Untuk penindakan tindak pidana korupsi, sudah berhasil melakukan pengembalian sebanyak Rp 169.909.470. 

Untuk pencegahan tindak pidana korupsi telah dikeluarkan sebanyak 6 surat perintah tugas dari kejari dan telah melakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 1.093.063.167,88.

Tentunya, dengan banyaknya pengembalian kerugian negara ini, pada 2022 nanti diharapkan kasus yang ditangani harus meningkat dan bisa mengembalikan lebih banyak kerugian negara.

Bukan itu saja, kasus-kasus dugaan korupsi yang masih ditangani dan belum selesai, selayaknya itu harus dituntaskan.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun 2022, Edi Purwanto: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Jambi Harus Diberantas

Agar ada kepastian hukum terhadap hal tersebut. Jika ada indikasi korupsi harus dilanjutkan. Jika tidak, layak disetop.

Selain itu, bukan hanya menuntaskan kasus korupsi, pencegahan dilakukannya korupsi juga harus dilakukan. Dengan terus mengedukasi pihak-pihak pengguna anggaran. (*)

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di Tebo Capai Rp 50 Miliar, Sampai Kini Tersangka Belum Ditetapkan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved