Anggota TNI AD Ditahan
Oknum Kolonel dan 2 Prajurit TNI AD Ditahan, Penyebab Kematian Dua Remaja di Nagreg
Tiga oknum TNI AD diduga terlibat dalam kematian dua sejoli di Nagreg. Ketiganya kini ditahan di tahanan Polisi Militer Angkatan Darat
TRIBUNJAMBI.COM - Satu oknum TNI AD berpangkat kolonel dan dua prajurit TNI AD lainnya ditahan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).
Ketiganya ditahan karena menjadi tersangka kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
Penahanan tiga oknum prajurit TNI AD itu dikatakan Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.
Menurut Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, penahanan 3 prajurit TNI AD sementara dilakukan penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," katanya.
Tiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan saat ini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga prajurit tersebut.
Handi Harisaputra dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad mereka ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini.
Lantaran pelaku anggota TNI, Polresta Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Motif 3 Anggota TNI AD Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu Banyumas
Baca juga: Bukan Ditolong, Dua Sejoli di Bandung Dibuang Hidup-hidup ke Sungai, Diduga Pelakunya Anggota TNI AD