Berita Batanghari
Terjerat Kasus Korupsi, 2 ASN di Pemkab Batanghari Dicopot dari Jabatannya dan Diberhentikan
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari mendapat sanksi disiplin berat sepanjang 2021 ini.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari mendapat sanksi disiplin berat sepanjang 2021 ini.
Keduanya, diberhentikan dari status ASN-nya dari golongan IIIA.
ASN itu berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan inisial SG dan di kantor Camat Mersam inisial TM yang diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun penyebabnya, dikatakan Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe pada Kamis (23/12/2021).
Dia mengatakan SG dan TM terkena kasus tindak pidana korupsi yang harus berurusan dengan hukum.
“Sepanjang 2021 ini yang diberhentikan dari ASN ada dua orang. Keduanya dengan kasus tindak pidana korupsi karena putusan pengadilannya sudah inkrah,” katanya.
Selain putusan pengadilan yang inkrah, satu ASN lainya sampai ke kasasi dan sudah keluar putusan dari Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sebagai PNS,” pungkasnya.
Baca juga: 7 ASN Pemkab Batanghari Bercerai Sepanjang Tahun 2021, BKPSDMD Ungkap Pemicunya
Baca juga: Ratusan Personil Polres Batanghari Diturunkan Dalam Operasi Lilin 2021, Amankan di Tiga Titik Ini
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Batanghari Hampir Tembus 70 Persen, Kelompok Ini Belum Disuntik