Ditinggal Jadi TKI di Jepang, Istri Selingkuh dengan Polisi, Video Hubungan Badan Jadi Bukti
Bripka RY, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cluwak, Pati, Jawa Tengah, teracam dipecat.
TRIBUNJAMBI.COM, PATI - Bripka RY, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cluwak, Pati, Jawa Tengah, teracam dipecat.
Dia dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus perselingkuhan.
Bripka RY dilaporkan oleh SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Laporan itu bermula saat RY diketahuan berselingkuh dengan istri SL, yang berinisial SA.
Menurut SL, perselingkuhan itu terjadi saat dirinya bekerja sebagai TKI di Jepang.
Diketahui SL telah pulang ke Indonesia pada Juni 2021 lalu.
Dalam laporannya, SL mengaku memiliki bukti sebuah video yang mendokumentasikan istrinya tengah berhubungan badan dengan anggota Polsek Cluwak tersebut.
Akibat kasus asusila bersama istri orang itu, Bripka RY direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ia mengatakan Bripka RY telah melalui beberapa kali persidangan dan terbukti melanggar kode etik Polri.
Baca juga: Pengakuan Pelakor di Pangandaran, Dua Tahun Jadi Selingkuhan PNS, Ditinggal Setelah Hamil
Baca juga: Begini Akhir Kasus Perselingkuhan Camat di Aceh dengan Pejabat Pemkot Tanjungbalai
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Aceh Disekap, Diperkosa 14 Pria, Dua Hari Giliran
"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya," kata Iqbal dikutip Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Terkait rekomendasi PTDH tersebut, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh Komisi Kode Etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding. Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng. Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan menerima penghargaan," kata Iqbal.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv