Virus Corona
Pemerintah Makin Waspada, Warga Dari 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah terus mewaspadai penyebaran varian baru Virus Corona yakni Varian Omicron. Pemerihtah melarang warga negara ini masuk ke Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron.
Seperti melarang warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak 30 November 2021.
Ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.
Namun, pemerintah kembali mengeluarkan aturan yakni menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.
Tapi, bersamaan dengan itu, ada satu yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring.
"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," katanya, Senin (20/12/2021).
Menurut Luhut, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.
Virus Corona varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.
Dikatakan Luhut, pemerintah akan terus memantau perkembangan varian Omicron dan mengevaluasi kebijakan pembatasan ini.
"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ujarnya.
Bukan itu saja, sejumlah kebijakan lainnya juga terus dilakukan.
Seperti memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri dan menambah tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.