Berita Jambi

Gubernur Naikkan UMP Jambi 2022 Tak Lagi Hanya Rp 18 Ribu

Berita Jambi-Gubernur Jambi Al Haris menaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 68 ribu per bulan dari yang sebelumnya

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/monang
Gubernur Jambi Naikan UMP 2022 Menjadi Segini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 68 ribu per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 18 ribu per bulan.

Gubernur Jambi Al Haris tak menjelaskan secara detil berapa jumlah UMP pada 2022 mendatang.

Namun yang jelas kenaikan UMP Jambi tak lagi 0,7 persen atau sebesar Rp 18 ribu, yang pada 2021 sebesar Rp 2.630.162.

“Saya putuskan UMP kita naik, ini sudah kita buat surat dan kita tanda tangani,” kata Al Haris Gubernur Jambi, Selasa (21/12/2021).

Namun, meski dirinya menaikkan UMP, namun Al Haris tetap meminta kepada kabupaten kota untuk menerbitkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Dengan demikian, UMK lebih tinggi dari UMP, akan lebih baik. Sehingga mereka bisa menggunakan UMK, dan UMP hanya menjadi acuan saja.

“Sekarang kita menunggu ada beberapa kabupaten kota yang belum menetapkan UMK, tapi ada beberapa yang belum,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jambi masih menunggu jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan kenaikan upah minimum Provinsi Jambi.

Namun, sampai saat ini Pemprov Jambi belum mendapat jawaban, sehingga Pemprov Jambi harus menaikkan UMP dengan kebijakan gubernur Jambi dan kajian dari BPS Provinsi Jambi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi sebelumnya memperkirakan bahwa batas pembalasan surat itu adalah selama 14 hari kerja dari 2 Desember lalu.

Sehingga dirinya memperkirakan batas akhir pembalasan surat selama 14 hari kerja berada di minggu depan.

Sementara itu terkait jika jawaban dari dua kementerian tersebut menolak permohonan kenaikan UMP Jambi di 2022, maka pihaknya akan mengajak kembali berdiskusi bersama Gubernur Jambi dan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Baca juga: Surat Pengajuan Kenaikan UMP Jambi 2022 Belum Dibalas Kementerian, Ini Jawaban Pemprov Jambi

Baca juga: Pemprov Jambi Tengah Mengupayakan Pendapatan Sopir Truk Batu Bara Mendekati UMP Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved