AKP Robin Bersaksi
AKP Stepanus Robin Janji Bongkar Kelakuan Wakil Ketua KPK, Dia Harus Masuk Penjara
Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ikut terseret dalam perkara yang menimpa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju membuat pernyataan yang cukup mengejutkan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan membongkar sejumlah kasus yang melibatkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal itu dikatakan Stepanus Robin Pattuju ditemui pasca pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” katanya.
Stepanus Robin Pattuju sempat juga menyinggung soal Arief Aceh.
Arief Aceh, kata Stepanus Robin Pattuju adalah pengacara yang kerap mengurus perkara di KPK pasca Lili Pintauli Siregar menjabat sebagai komisioner.
“(Arief Aceh) Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sebelumnya setahu saya belum ada,” kata Stepanus Robin Pattuju.
Kata Stepanus Robin Pattuju, dari Kesaksian eks penyidik, Arief Aceh memiliki nama asli Arief Sulaiman dan memiliki kantor di Jakarta.
“Informasi yang saya dapat di daerah Kemang,” ujarnya.
Untuk perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain terbukti menerima suap untuk mengurus perkara di KPK dengan total nominal Rp 11,5 miliar.
Lili Pintauli Siregar turut terseret dalam kasus ini karena diketahui menghubungi satu penyuap Stepanus Robin Pattuju yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Di komunikasinya dengan Syahrial, Lili Pintauli Siregar mengatakan, berkas perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di mejanya.
Syahrial meminta bantuan Lili, dan Lili Pintauli Siregar mengarahkan Syahrial untuk menghubungi orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.
Lili sendiri dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK melanggar kode etik berat dalam perkara tersebut.