Kasus Pemalsuan KTP di Jambi
Kasus Pemalsuan e-KTP di Kantor Capil Kota Jambi Kembali Berlanjut, Polda Kantongi Nama Baru
Berita Jambi-Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan tahap II Febriansyah, tersangka pencetakan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI- Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan tahap II Febriansyah, tersangka pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Jambi.
Dengan demikian, dalam waktu dekat, Febri akan menjalani proses persidangan.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono menegaskan, setelah proses Febri berjalan di Persidangan, pihaknya akan segera memeriksa beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Benar, kita sudah kantongi beberapa nama yang akan kita lakukan pemeriksaan setelah tersangka F prosesnya berjalan di persidangan," kata Kombes Sigit, Senin (19/12).
Sigit menambahkan, beberapa nama yang akan diperiksa berasal dari jaringan yang sama dengan Febriansyah.
"Karena kasus ini sangat merugikan masyarakat yang tidak bisa menggunakan kartu Identitas sebagaimana mestinya, maka akan terus kita kembangkan dan tuntaskan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Perjalanan dugaan kasus Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi terus berlanjut. Jum'at (8/10), Tim Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka atas kasus tersebut.
Identitas tersangka tersebut adadalah F(21) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Dukcapil Kota Jambi. Tersangka sendiri, sehari-hari bertugas sebagai operator di Dinas tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021.
Tersangka mencetak KTP di luar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.
"Tersangka F sendiri perannya sebagai operator, dia menjadi tersangka utama karena memiliki akses terhadap username dan password masyarakat yang akan membuat KTP," tutupnya. (*)
Baca juga: Polda Jambi Resmi Tahan Satu Tersangka Kasus Sindikat Pemalsuan e-KTP di Dukcapil Kota Jambi
Baca juga: Lanjutan Kasus Pemalsuan e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap