Berita Tanjabtim
ASN Tanjabtim Dilarang Cuti Nataru, Mulai 24 Desember 2021 Hingga 1 Januari 2022
Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memastikan tidak ada cuti bagi ASN untuk hari Natal dan Tahun Baru, bagi ASN melanggar akan ada sanksi yang diberikan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memastikan tidak ada cuti bagi ASN untuk hari Natal dan Tahun Baru, bagi ASN melanggar akan ada sanksi yang diberikan.
Dikatakan Sekretaris Daerah Tanjabtim, Sapril mengatakan, pemberlakuan ASN tidak boleh mengambil cuti tersebut tercatat sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.
"Ya sesuai surat edaran menteri, para ASN di Warning tidak boleh cuti selama Natal dan tahun baru. Jika melanggar akan dikenakan sanksi kedisiplinan ASN," katanya, Minggu (19/12/2021).
Dijelaskannya, larangan cuti tersebut diberlakukan kecuali, ASN yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah yang telah memperoleh surat tugas dari Kepala OPD.
Kemudian melakukan bepergian ke luar daerah dengan keadaan terpaksa dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala OPD.
"Selain itu, larangan cuti dikecualikan untuk ASN yang melahirkan dan sakit. Yang jelas bagi ASN yang boleh melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi semua ketentuan dan protokol kesehatan," tegasnya.
Selanjutnya, Sekda juga mengungkapkan, untuk memastikan agar para ASN tidak melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan.
Pemkab Tanjabtim akan melakukan Sidak setelah perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, tepatnya pada tanggal 27 Desember dan 03 Januari 2022 untuk mengecek kehadiran ASN.
"Kemudian untuk mengantisipasi ASN libur sendiri sebelum pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, kita juga melakukan Apel gabungan setiap hari Senin pagi dan Jumat sore. Jadi kita akan mengeceknya di Apel itu," bebernya.
Sekda berharap, para ASN di lingkup Pemkab Tanjabtim bisa mematuhi dan tidak melanggar surat edaran yang telah diterbitkan sejak tanggal 08 Desember 2021 itu. Apalagi untuk pelaksanaan Natal dan Tahun Baru itu bukan tepat hari kerja melainkan pada hari libur.
"Kan hari Natal dan Tahun Baru pada tepat pada hari Sabtu. Jadi tidak perlu lagi ASN yang minta cuti," pungkasnya.
Baca juga: Nakes di Kota Jambi Tidak Boleh Cuti untuk Siaga Nataru 2022
Baca juga: Mashuri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Cuti ASN Saat Nataru
Baca juga: Beredar Kabar Cuti Melahirkan Bagi Honorer dan ASN Tak Setimpal, Kepala BKPSDMD: ‘Suruh Dia ke Saya’