Berita Jambi

Beredar Kabar Cuti Melahirkan Bagi Honorer dan ASN Tak Setimpal, Kepala BKPSDMD: ‘Suruh Dia ke Saya’

Berita Batanghari-Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe merespon isu ketidaksetimpalan ketentuan cuti melahirkan

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
MUSAWIRA/TRIBUNJAMBI.COM
Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe merespon isu ketidaksetimpalan ketentuan cuti melahirkan yang diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemkab Batanghari.

Sebelumnya beredar kabar bahwa cuti melahirkan terhadap ASN dan tenaga honorer tak setimpal.

Informasi ini pun disebarluaskan di media sosial, yang menyebut cuti melahirkan bagi ASN sampai 3 bulan sedangkan tenaga honorer hanya 40 hari.

“Harusnya tiga bulan, jika benar suruh dia koordinasi dengan saya, biar nanti saya koordinasikan dengan kepala OPD-nya,” kata Mula P Rambe Kepala BKPSDMD Batanghari, dikonfirmasi Tribunjambi.com pada Selasa (14/12/2021).

Ia menyebut bahwa cuti melahirkan terhadap ASN itu selama tiga bulan, Rambe sebut aturan itu selalu diterapkan.

“Tergantung ASN-nya mau ambilnya kapan, biasanya sudah mendekati jadwal melahirkan. Kita serahkan semua kepada ASN untuk mengaturnya,” katanya.

Berkaitan cuti ASN sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya baik tentang cuti melahirkan, sakit, dan jenis-jenis cuti lainnya.

“Perda dan Perbup tidak kita atur karena sudah ada aturan yang lebih tinggi,”

“Selama ini untuk tenaga honorer kita terapkan aturan yang sama terhadap cutinya, terhadap izin sakit dan terhadap aturan tidak masuk kantor tetap kita terapkan aturan yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, Rambe menjelaskan Pemerintah Kabupaten Batanghari melarang ASN untuk mengambil cuti liburan dan bepergian keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.

"Kita tetap mengimbau kepada seluruh ASN dan tenaga honorer dalam perayaan Nataru 2021 itu. Bahwa yang dirubah itu hanya status PPKM level 3 nya. Untuk berpergian keluar daerah mengambil cuti tetap dilarang. Surat edaran akan kita keluarkan namun saat ini masih dalam proses,” pungkasnya. (*)

Baca juga: PPKM Level 3 Jadi Level I, Pemkab Merangin Tetap Larang Cuti dan Libur Bagi ASN

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Disdik Muarojambi Keluarkan Surat Edaran Larangan Libur dan Cuti

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved