Berita Merangin

PPKM Level 3 Jadi Level I, Pemkab Merangin Tetap Larang Cuti dan Libur Bagi ASN

Berita Merangin-Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level III ke Level I tidak memperngaruhi larangan libur dan cuti

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
DARWIN SIJABAT/TRIBUNJAMBI
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Merangin, Ferdi Firdaus 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level III ke Level I tidak memperngaruhi larangan libur dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin.

Meski penerapan PPKM level III dibatalkan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, namun larangan libur dan cuti bagi ASN belum ada perubahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Merangin, Ferdi Firdaus mengatakan bahwa sejauh masih mengacu pada SE Menpan RB nomor 26 Tahun 2021.

Sebab sejauh ini belum adanya pemberitahuan terbaru dari dan Mempan RB terkait larangan tersebut.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan atau edaran terbaru jika SE Menpan RB nomor 26 Tahun 2021 tersebut diubah.

"Sejauh ini kita masih mengikuti SE Menpan RB nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Ferdi mengatakan bahwa saat ini Pemkab Merangin masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan terbaru atas pembatalan PPKM level 3 dan pemberlakuan level I.

Meski demikian, Ferdi mengimbau ASN untuk mengikuti kebijakan tersebut dengan baik. Karena menurutnya hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah agar merangin khususnya cepat bisa terbebas dari pandemi covid 19.

"ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Merangin kami imbau agar mengikuti surat edaran itu," katanya.

Pihaknya akan melakukan rapat evaluasi dan antisipasi dalam menyambut natal dan tahun baru.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk melarang ASN untuk mengambil cuti akhir tahun.

Sekda Merangin, Fajarman sebelumnya mengatakan bahwa ASN yang nekat melanggar akan diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Nataru, ASN Merangin Dilarang Dinas Luar dan Cuti atau Izin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved