Libur Natal dan Tahun Baru

Natal dan Tahun Baru, Disdik Muarojambi Keluarkan Surat Edaran Larangan Libur dan Cuti

Berita Muarojambi-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan libur

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribunjambi/ Hasbi Sabirin)
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi Firdaus. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan libur bagi siswa dan para guru.

Surat edaran itu berdasarkan instruksi Kemendagri nomor 62/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan mayarakat pada tanggal 24 mendatang, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi Firdaus.

Tak hanya itu pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan tentang penilaian akhir semester ganjil 2021 tidak boleh ambil cuti dan perayaan tahun baru.

"Jelang natal dan tahun baru terhadap tenaga pendidik melanggar ketentuan akan ada sanksi, sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku," kata Firdaus, Rabu (08/12/21).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tetang penilaian ahkir semester ganjil 2021 dan 2022.

Ujian akhir akan dilaksanakan tanggal 13 -18 Desember 2021, sementara tanggal 19-31 Desember 2021 satuan pendidikan melakukan pengolahan nilai siswa.

"Serta boleh melakukan peningkatan kompetensi guru dan kegiatan eksrakurikuler siswa di masing-masing satuan pendidikan dan penerimaan rapor siswa akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2021," tutupnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Muarojambi Dapat Penghargaan Peringkat Dua, Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021

Baca juga: Jumlah Penduduk Baru di Muarojambi Tiap Tahun Meningkat Ribuan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved