PPATK Bongkar Sumber Dana Teroris, Mulai Perampokan hingga Kotak Amal di Minimarket

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sumber dana yang digunakan terorisme di Indonesia sepanjang 2021.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sumber dana yang digunakan terorisme di Indonesia sepanjang 2021.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan sumber dana untuk kegiatan yang berhubungan dengan terorisme berasal dari beragam modus.

“Di 2021 ini, memang itu ada tiga hal (modus) yang sangat mengemuka," kata Tuti dalam Podcast Kafe Toleransi bertajuk 'PPATK Bongkar Modus Pendanaan Terorisme' yang diunggah di kanal YouTube Humas BNPT, Sabtu (18/12/2021).

Tuti mengungkapkan ketiga modus yang dilakukan yaitu berasal dari donasi pribadi, penyalahgunaan donasi yayasan, dan pendanaan dari badan usaha yang sah.

Ketiga modus atau karakteristik penghimpunan dana terorisme itu, kata dia, merupakan hasil pemantauan PPATK di sepanjang tahun 2021.

Sebelumnya, pada 2015, kata dia, penghimpunan dana terorisme di Indonesia cenderung melalui praktik kekerasan seperti perampokan.

“Di 2015, masih cukup kental terkait pendanaan dengan kekerasan, seperti perampokan. Sudah ada juga melalui donasi yayasan,” kata Tuti.

Baca juga: Jaringan Teroris JI di Batam Galang Dana Lewat Lembaga Amal, Bisa Dapat Ratusan Juta

Namun pada 2019 pola penghimpunan dana untuk kegiatan terorisme kemudian berubah.

Dari sebelumnya melalui tindak kekerasan seperti perampokan dan pencurian, polanya kemudian berubah menjadi penggalangan donasi dari media sosial.

Menurut Tuti, PPATK masih menemui sejumlah kendala untuk menguak dan memutus aliran pendanaan terorisme meskipun telah mengetahui adanya pola perubahan penghimpunan dana melalui tiga modus di 2021 ini.

Selain bentuk modus yang senantiasa berubah-ubah, ada pula kendala lainnya yakni nama donasi pribadi, yayasan, dan kegiatan usaha yang berubah-ubah.

Di samping itu, kata Tuti, sumbangan yayasan melalui kotak-kotak amal pun sulit untuk dilacak dan diberantas karena masyarakat Indonesia cenderung berjiwa sosial tinggi dan dermawan.

“Kita itu sangat sosial dan masyarakat Indonesia cenderung generous (dermawan),” kata Tuti.

Dengan demikian, kata Tuti, kelompok teroris senantiasa memanfaatkan modus penghimpunan dana dengan cara seperti itu, terutama melalui kotak amal yang ada di minimarket.

“Itu memang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama ke depannya,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved