Pemilihan Presiden

Gatot Nurmantyo Minta PT Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo ingin aturan Presidential Threshold bisa dihapus Mahkamah Konstitusi.

Editor: Rahimin
Kompas.com/Roderick Adrian Mozes
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot Nurmantyo Minta PT Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold.

Gatot Nurmantyo ingin MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen tersebut.

Keinginan Gatot Nurmantyo itu disambut positif Partai Demokrat.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya menghormati dan menghargai langkah Gatot Nurmantyo tersebut.

Kamhar Lakumani bilang, Pesidential Threshold selama ini menghambat tampilnya putra dan putri terbaik bangsa di panggung kepemimpinan nasional.

Padahal, kata Kamhar Lakumani, rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden.

"Rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. Kita tak kekurangan stok calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan handal," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

Menurut Kamhar Lakumani, degan terbatasnya pilihan calon presiden dan wakil presiden berakibat pada pembelahan di masyarakat.

Seperti contoh, Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 yang hanya menyajikan dua pasangan calon.

"Biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai bangsa malah jauh lebih besar. Ini malah kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju," ujar Kamhar Lakumani.

Dikatakan Kamhar Lakumani, Undang-Undang Dasar 1945 pun hanya menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik dan gabungan partai politik, tanpa ada ketentuan soal Presidential Threshold.

Makanya, Partai Demokrat sependapat dengan pemikiran yang menilai presidential threshold perlu ditinjau kembali.

Kamhar Lakumani berpandangan, setiap partai politik yang telah memenuhi ketentuan dan berhak menjadi peserta pemilu semestinya bisa mengusung pasangan capres dan cawapres, baik sendiri-sendiri maupun dalam bentuk koalisi.

"Tak hanya membatasi pilihan rakyat, (presidential threshold) ini juga bertentangan dengan fungsi partai politik dalam hal rekruitmen kepemimpinan nasional," katanya.

Gatot Nurmantyo mengajukan permohonan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved