Berita Sarooangun

Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun Selamatkan Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih dari APBD

Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengembalikan uang Rp 3 miliar lebih kerugian negara pada 2021.

Rifani Halim
Satreskrim Polres Sarolangun saat konfrensi pers kasus korupsi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengembalikan uang Rp 3 miliar lebih kerugian negara pada 2021.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan korupsi pada tahun 2021 ini dengan total Rp 3.100.888.949 dengan sumber APBD Sarolangun.

"Terdiri dari pengembalian sebesar 2.871.929.374, (kasus jalan) untuk kasus burung hantu," ungkapnya saat pres reales, Rabu (14/12/2021).

Sementara itu, bersumber dari dana desa. Pihaknya mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 67.354.000.

"Dari desa Sekamis untuk kasus Mark up upah tukang untuk proyek dana desa tahun 2018 dalam pembuatan sarana air bersih," ungkapnya.

Selain itu yang menjadi langganan ialah desa Pulau Aro kecamatan Pelawan. Pihaknya telah mengembalikan kepada negara sebesar RP 161.605.000.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved