Berita Sarooangun
Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun Selamatkan Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih dari APBD
Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengembalikan uang Rp 3 miliar lebih kerugian negara pada 2021.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengembalikan uang Rp 3 miliar lebih kerugian negara pada 2021.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan korupsi pada tahun 2021 ini dengan total Rp 3.100.888.949 dengan sumber APBD Sarolangun.
"Terdiri dari pengembalian sebesar 2.871.929.374, (kasus jalan) untuk kasus burung hantu," ungkapnya saat pres reales, Rabu (14/12/2021).
Sementara itu, bersumber dari dana desa. Pihaknya mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 67.354.000.
"Dari desa Sekamis untuk kasus Mark up upah tukang untuk proyek dana desa tahun 2018 dalam pembuatan sarana air bersih," ungkapnya.
Selain itu yang menjadi langganan ialah desa Pulau Aro kecamatan Pelawan. Pihaknya telah mengembalikan kepada negara sebesar RP 161.605.000.