Berita Tanjabtim
Insentif Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Tanjabtim Cair Pekan Ini
Dana insentif petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 akan segera cair, tunggakan yang tersisa ini akan segera dibayarkan ke rekening masing-masing
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dana insentif petugas pemakaman jenazah Covid-19 akan segera cair, tunggakan yang tersisa ini akan segera dibayarkan ke rekening masing-masing pada Jumat mendatang.
"Adapun jumlah petugas yang akan mendapatkan insentif tadi sebanyak 10 orang. Insya Allah pekan ini. Kami tengah mengurus berkas-berkasnya di kantor agar bisa ditransfer ke rekening masing-masing," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Tanjabtim Indra, Selasa (14/12/2021).
Indra menjelaskan, BPBD Tanjabtim mendapat limpahan dana sebesar Rp1,2 miliar dari Pemerintah Kabupaten, guna mengakomodir 100 kejadian kasus kematian lengkap dengan peti mati dan APD petugas.
"Hingga saat ini, realisasi pasien Covid-19 yang meninggal di Tanjabtim mencapai 36 kasus, " tuturnya.
Dimana enam orang petugas tadi mendapatkan insentif berbeda beda. Bagi pengangkat keranda jenazah sebesar Rp 300 ribu per orang, Dua orang penggali makam Rp 200 ribu per orang, satu orang pembaca doa Rp 200 ribu dan satu orang penyemprot disinfektan Rp 300 ribu.
"Artinya untuk satu kejadian kematian, Pemerintah harus membayarkan insentif kepada petugas sebesar Rp2,7 juta di luar dari biaya peti mati hingga operasional tak terduga lainnya, " jelasnya.
"Sampai jelang akhir tahun ini, kami baru membayar insentif petugas pemakaman tersebut dengan 26 kejadian kematian. Jadi di pekan ini 10 kejadian sisanya akan segera kita bayar. Berkas akan diantar ke Bank 9 Jambi," tambahnya.
Baca juga: BPBD Tanjabtim Sebut Puncak Banjir Rob Januari 2022 Mendatang
Baca juga: Sudah Seminggu Harga Pinang di Tanjabtim Terjun Bebas
Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, Tiga Kecamatan di Tanjabtim Ini Langganan Karhutla