Vaksinasi Covid
Daftar Provinsi Sudah Dibolehkan Lakukan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun
Pemerintah sudah membolehkan 11 provinsi melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, karena sudah memenuhi persyaratan
TRIBUNJAMBI.COM - 11 provinsi di Indonesia sudah dibolehkan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
11 provinsi tersebut sudah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi anak usia 6-11 tahun.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.
11 provinsi tersebut adalah Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, tahap pertama vaksinasi Covid-19 bagi anak usia enam sampai 11 tahun akan dimulai pada Selasa (14/12/2021).
Kemenkes telah menargetkan sebanyak 26,5 juta anak usia 6-11 tahun dapat divaksinasi Covid-19.
Target tersebut, kata Maxi Rein Rondonuwu, mengacu pada data sensus penduduk periode 2020.
“Vaksinasi (bagi anak usia enam sampai 11 tahun) diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi,” ujar Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan pers yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021).
Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, penyuntikan vaksin Covid-19 akan dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mililiter (ml).
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember 2021 dan Januari 2022 akan ada tambahan vaksin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) dan sudah datang, sehingga program vaksinasi anak tidak akan putus,” ujarnya.
Vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun adalah jenis Sinovac.
Menurut Maxi Rein Rondonuwu, vaksin Sinovac telah mengantongi emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk lokasi vaksinasi anak, bisa dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.
Maxi Rein Rondonuwu berharap, pos pelayanan vaksinasi di sekolah, satuan pendidikan lain, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan dapat dijadikan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dikatakan Maxi Rein Rondonuwu, mulai 2022 jenis vaksin Sinovac anak diprioritaskan untuk anak usia 6-11 tahun.