Azis Syamsudin Terpojok, Tantang Agus Suanto Sumpah Mubahalah: Saya Tak Pernah Ketemu Saudara!

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada saksi Agus Susanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Azis Syamsuddin menantang Agus Susanto sumpah mubahalah saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut berkomentar mengenai permintaan eks Wakil Ketua DPR tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sumpah mubahalah tidak ada dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Sebab menurut Ali, apa yang disampaikan Agus Susanto di persidangan merupakan sesuatu yang diketahuinya.

Terlebih Agus sudah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan kesaksian.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa. Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis menantang Agus Susanto yang merupakan sopir eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk sumpah mubahalah bersama dirinya.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap, Wakasatreskrim Ngaku Kenalkan AKP Robin ke Azis Syamsuddin

Azis tak terima dengan keterangan Agus yang menyebut dirinya menunggu Robin untuk menyerahkan sertifikat pada 6 April 2021.

"Saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" cecar Azis kepada Agus.

"Benar," jawab Agus singkat.

Mendengar jawaban Agus tersebut, Azis kontan mengajak saksi untuk sumpah mubahalah.

Sumpah mubahalah sendiri merupakan bentuk permohonan kepada Tuhan agar melaknat pihak yang salah.

"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" tantang Azis.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.

Azis pun menampik keterangan Agus, dia menyatakan tak pernah bertemu saksi di teras rumahnya, di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Azis pun meminta jaksa maupun majelis hakim untuk mencatat pernyataannya tersebut.

"Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," ujar Azis.

"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat," tegasnya.

Baca juga: Haji Lulung Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pengusaha Tajir Jadi Andalan PPP DKI Jakarta

Azis sempat mengakui beberapa keterangan saksi. Salah satunya soal pertemuan di Brebes.

Namun di luar kesaksian itu, Azis tegas menyatakan keberatan karena keterangan saksi mempertaruhkan anak dan istrinya.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar," kata Azis.

"Tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya. Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya saudara saksi," ucapnya.

Sebelumnya, saksi Agus Susanto mengaku pernah menerima perintah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju untuk mengambil sertifikat dari tangan Azis Syamsuddin.

Agus mengungkap, dirinya pernah diperintahkan langsung oleh AKP Robin untuk mengambil sertifikat dari Azis.

Baca juga: Ini yang Terjadi Sebelum Haji Lulung Meninggal Dunia, Penjelasan Dokter RS Harapan Kita

"Terus pak Robin kasih info lagi ke saya, bahwasanya saya harus masuk ke dalam menemuin Pak Azis terus saya ketemu Pak Azis," kata Agus.

"Sambil menyerahkan [sertifikat itu] Pak Azis menyampaikan 'Suruhan Robin ya', 'Siap' saya bilang begitu," kata Agus.

"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, KPK: Tak Ada di Sistem Hukum Acara Pidana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved