Kasus Suap APBD
15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap APBD Terima Rp 3,3 Miliar Uang Ketok Palu
15 anggota DPRD Muaraenim ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD atau uang ketok palu
Menurut Alex Marwat, dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar membagi komitmen fee dengan jumlah beragam.
“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar,” katanya.
“Penerimaan uang oleh tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim tahun berikutnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Disebut pada Sidang Suap Bupati Muara Enim, Proyek Jalan Senilai Rp 132 M
Baca juga: Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD