Kasus Suap APBD

15 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap Uang Ketok Palu

15 anggota DPRD Muara Enim ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan APBD

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
KPK menetapkan 15 orang anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD. 

TRIBUNJAMBI.COM - 15 anggota DPRD Muara Enim langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka ditahan KPK karena menjadi tersangka kasussuap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan 'ketok palu'pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.

Penahanan 15 anggota DPRD Muara Enim ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021). 

15 anggota DPRD Muara Enim yang ditahan merupakan anggota DPRD Periode 2014-2019.

5 dari lima belas tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.

10 tersangka lainnya mantan anggota DPRD 2014-2019 yaitu, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.

Demi kepentingan penyidikan, 15 orang tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Dijelaskan Alexander Marwata, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Darini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.

Sementara, Mardalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

KPK menduga 15 orang tersangka yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.

Uang pelicin itu diberikan seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi, seorang kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

“Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alexander Marwata.

Menurut Alexander Marwata, kedudukan tersangka adalah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Inilah Empat Terdakwa Kasus Suap RAPBD Jambi yang Dipindah ke Lapas Kelas II A Jambi

Baca juga: 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap APBD Terima Rp 3,3 Miliar Uang Ketok Palu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved