Kasus Suap Ketok Palu

Inilah Empat Terdakwa Kasus Suap RAPBD Jambi yang Dipindah ke Lapas Kelas II A Jambi

Berita Jambi-Empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
11 orang saksi dari dinas PUPR Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017, Kamis (5/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa (16/11/2021).

Keempatnya yakni, Widid Iswara, Akhrahmat Eka Putra, Fakhrurazi dan Zainur Arfan yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, dipindahkan setelah putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan permintaan Kuasa Hukum mereka untuk pemindahan para terdakwa ini.

Kepala Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko.

"Benar, pemindahan para terdakwa ini dalam melaksanakan penetapan majelis hakim, yang mengabulkan permohonan yang bersangkutan melalui pengacaranya," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko.

Ia menjelaskan, pemindahan ini dilakukan agar keempatnya fokus dalam persidangan dan juga agar lebih dekat dengan keluarga yang berdomisili di jambi.

"Sudah dilakukan tadi pagi pemindahannya, kita hanya melaksanakan perintah pengadilan saja," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwid Iswara, Ilham Kurniawan juga menyatakan hal serupa.

Pemindahan Wiwid Cs dilakukan karena sudah adanya ketetapan dari pengadilan.

"Karena sudah ada ketetapan dari pengadilan mengenai permohonan yang kita ajukan kemarin," pungkasnya. (*)

Baca juga: KPK Kembali Periksa Cornelis Buston dan 4 Napi Kasus Suap Ketok Palu Jambi di Lapas

Baca juga: Wabup Sarolangun dan Kusnindar Saling Tuding Uang Suap di Depan Penyidik KPK, Kusnindar Merasa Benar

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved