Gubernur Jambi Tegas Tidak Ubah Surat Edaran Soal Mobilitas Batu Bara
Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap mempertahankan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi mengenai angkutan batu bara
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap mempertahankan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.
Hal ini terkait dengan tonase angkutan batu bara dan jam operasional dari truk batu bara.
Ini disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris dalam rapat yang dilaksanakan bersama dengan sejumlah unsur terkait termasuk dengan aliansi sopir truk batu bara.
Al haris menyebut bahwa yang saat ini dibahas adalah terkait dengan upah supir truk batu bara.
"Kita masih tetap meminta para sopir untuk mematuhi edaran kami yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. Karena di edaran itu sudah berani untuk menambah tonasenya. Yang tadinya hanya empat ton kita tambah menjadi 8 ton untuk membantu sopir-sopir kita "ungkapnya, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut disampaikannya bahwa permasalahan yang terjadi saat ini adalah mengenai upah dari sopir truk batu bara yang disebut oleh sopir tidak mencukupi untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Terhadap hal ini, kata Al Haris pihaknya akan mencoba untuk meminta ke pengusaha untuk menaikkan harga upah sopir.
"Persoalan besarnya adalah upah yang diterima mereka darintranportir ini yang minim. Maka ini yang kita coba untuk usahakan. Inikan sebutlnya ada hubungan antara pengusaha tambang, transportir dengan supir. Kita hanya mengatur," ungkapnya.
Disisi lain, disampaikan oleh Al Haris bahwa pihaknya jika diminta untuk mengubah aturan yang telah dibuat itu pihaknya tidak menginginkan itu.
Soal tonase dan jam operasional menurutnya telah sesuai aturan dan memikirkan aspek sosial lainnya.
"Kita ingat bahwa jalan ini merupakan jalan masyaraiat umum yang dilalui oleh 3,6 juta rakyat jambi. Bayangkan kalo orang dari merangin, kerinci, bungo macet sampai 5 jam bahkan ada orang yang sakit nah ini yang perlu kita pahami dan sopir pahami," sebutnya.
"Ingat bahwa ada nyawa lain yang butuh ketenangan, kenyamanan yang melalui jalur merangin, sarolangun, batanghari tembesi sampai talang duku. Jadi aturan yang ada tetap berlaku, kita hanya bahas mengeni upah lagi dan ini akan kita rapatkan,"pungkasnya.
Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Lancarkan Aksi Demo di Kantor Gubernur Jambi
Baca juga: Kapolda Jambi Sebut Tiga Hal Ini Harus Diperhatikan Dalam Mobilisasi Truk Batu Bara
Baca juga: Gubernur Jambi Pimpin Rapat Soal Pembahasan Batu Bara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/gmtyk-ukkj56jr.jpg)