Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kaitan Etika Administrasi dengan Tindakan Gratifikasi

Di Indonesia aturan mengenai gratifikasi tercantum pada UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) yang menyebutkan bahwa..

Editor: Nani Rachmaini

Gratifikasi tentunya dapat mengakibatkan dampak negatif dan bisa pula disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Atas dasar tersebut, gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai sebuah tindakan yang jika menjadi sebuah kebiasaan akan menimbulkan tindakan korupsi.

Gratifikasi sendiri sebenarnya dilarang karena dapat menyebabkan pegawai negeri atau penyelenggara negara
tidak dapat bersikap secara obyektif, adil dan profesional. Dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara jika terbiasa menerima gratifikasi, akan terjerumus melakukan tindakan korupsi dalam bentuk lainnya seperti suap, pemerasan, penggelapan, dan bentuk tindakan korupsi lainnya. Akibat dari gratifikasi tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Meskipun penerima maupun pelaku gratifikasi dikenakan sanksi yang cukup berat, tetapi
beberapa orang masih melakukan tindakan untuk menerima bahkan mencari cara untuk
mendapatkan gratifikasi.

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan agar terhindari dari
perbuatan atau godaan perbuatan gratifikasi, yaitu:
1. Sosialisasi mengenai tindakan gratifikasi
2. Meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi
3. Meminimalisir dampak buruk psikologis pelapor gratifikasi

Setiap anggota masyarakat khususnya administrator atau penyelenggara pemerintah
seharusnya memberikan contoh yang baik serta mengayomi warganya, bukan melakukan tindakan
melanggar hukum seperti halnya gratifikasi.

Pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik untuk orang-orang yang dipimpinnya, sama halnya dengan pemimpin suatu daerah yang harus memberikan contoh yang baik untuk warganya. Kenyataannya, terdapat berbagai kasus yang menunjukkan sikap buruk dari para pemimpin, termasuk pemimpin negara ini. Melihat kondisi bangsa yang semakin terpuruk menghadapi korupsi di Indonesia, semakin penting pula untuk
melihat sejauh mana korupsi menabrak fitrah manusia sebagai makhluk yang memiliki etika dan
akhlak mulia.

Seorang pemimpin yang melakukan korupsi atau koruptor secara nyata telah
merugikan kepentingan masyarakat, memperlambat kemajuan ekonomi, merusak moralitas serta
memperlemah perekonomian nasional. Sehingga sangat tepat apabila disebut korupsi termasuk ke
dalam sarana yang dapat menghancurkan sebuah bangsa.

Oleh sebab itu, kita sebagai warga Indonesia hendaknya dapat membedakan gratifikasi dan
korupsi sehingga bisa menghindari gratifikasi dimanapun kita berada dan pelajari sehingga kita
tidak menyimpang serta paham tentang gratifikasi.

Dapat ditarik saran bahwa pemerintah hendaknya lebih bersifat tegas dalam penegakan hukum terhadap gratifikasi, dan mensosialisasikan gratifikasi ini kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami pemberian
yang dilarang untuk diberikan kepada pejabat Negara. Kepada pejabat Negara hendaknya lebih
bersikap terbuka dan jujur terhadap penerimaan yang diterima di luar kewenangannya, bersikap
kooperatif dengan aparat penegak hukum terkhusus KPK, untuk melaporkan atas segala
penerimaan gratifikasi yang diterimanya.

Bagi masyarakat untuk lebih bersikap bijaksana dalam bertindak, bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melawan perbuatan gratifikasi, serta menjauhi tindakan pemberian yang tidak seharusnya dan sepatutnya diberikan kepada pejabat negara. (*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved