Polda Jambi Resmi Tahan Satu Tersangka Kasus Sindikat Pemalsuan e-KTP di Dukcapil Kota Jambi
Tim penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menahan Febri, tersangka kasus pemalsuan e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sehingga, F direkrut sebagai THL atau pihak ketiga di Kantor tersebut.
Dia THL, karean, sdm di capil tidak sepenuhnya menguasai IT, sehingga memakai pihak ke tiga atau eksternal.
Untuk mendapatkan bahan pembuatan KTP, tersangka F kerap mencuri bahan KTP baru yang akan dicetak. Dimana, F kerap menyisihkan bahan pembuatan KTP yang baru, untuk kemudian dia cetak untuk keuntungan pribadinya, melalui masyarakat yang mengurus melalu calo ataupun dirinya.
Tidak hanya itu, F juga menggunakan KTP bekas warga yang melakukan pengurusan atau perpindahan dari luar Provinsi Jambi, untuk terdata sebagai warga Jambi.
"Jadi KTP yang bekas itu, tidak dia buang tetapi dia pakai lagi untuk orang yang mengurus melalu dirinya," bilangnya.
Saat ini, tersangka F, beserta barang bukti sejumlah KTP yang sudah dicetak telah diamankan di Mapolda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Cyber Crime Polda Jambi Terus Dalami Kasus Sindikat Pemalsuan e-KTP di Kantor Capil Kota Jambi
Baca juga: Cyber Crime Polda Jambi Ungkap Akun Twitter Mereka Tidak Diretas, Diedit Seolah Like Konten Porno
Baca juga: Kasus Pemalsuan e-KTP di Jambi Berlanjut, Cyber Crime Polda Jambi Sita Rekening dan Handphone Saksi