Kecelakaan Bus di Jambi

Tabrakan Maut Bus SPN Jambi vs Truk Kayu, Kapolda Ungkap 3 Kesalahan Sopir Truk yang Kini Diamankan

Berita Jambi-Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo sebut, truk yang terlibat kecelakaan dengan bus SPN Polda Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/aryo tondang
Bus pengangkut siswa SPN Polda Jambi yang ditabrak truk pengangkut kayu, Selasa (7/12/2021).Bus SPN Polda Jambi Ditabrak, 1 Orang Tewas dan 19 Siswa Luka-luka 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo sebut, truk yang terlibat kecelakaan dengan bus SPN Polda Jambi di perempatan traffic light Polsek Kotabaru, Selasa (7/12/2021) pukul 07.00 WIB, melintas dengan tonase yang melebihi aturan.

"Dugaan sementara, truk overload dan over dimensi, truk berasal dari Sarolangun," kata Rachmad, Selasa (7/12/2021).

Rachmad menjelaskan, saat ini sopir telah diamankan di Mapolresta Jambi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Cikro Aminoto (31), tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) .

Di mana, kata Heru, sesuai aturan sopir roda 6 minimal wajib memiliki SIM B.

"Dan bus sudah membunyikan sirine dan lampu rotator," tutup Heru. (*)

Baca juga: Siapa yang Salah di Kecelakaan Bus SPN Jambi yang Tewaskan Siswa Papua? Ini Kata Dirlantas Polda

Baca juga: Tangis Pecah dan Hujan Lebat Saat Pelepasan Jenazah Denis, Siswa SPN Polda Jambi Tewas Kecelakaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved