Libur Natal dan Tahun Baru
Komisi 4 DPRD Kota Jambi Setujui Kebijakan Peniadaan Libur Sekolah saat Nataru
Berita Jambi-Maria Magdalena, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Jambi menyetujui adanya regulasi dan kebijakan terkait Nataru
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maria Magdalena, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Jambi menyetujui adanya regulasi dan kebijakan terkait Nataru untuk tak adanya libur sekolah.
Maria berkata itu merupakan upaya agar Covid-19 tidak meledak seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Ini juga merupakan instruksi pusat yang dilakukan," jelas dia, Selasa (07/12/2021).
Dengan tidak adanya libur, artinya tidak adanya penyebaran Covid-19 dalam berlibur.
Tujuannya untuk menjaga kesehatan, dan berdiam di rumah saja.
Berdasarkan surat Mendagri No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan, dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
Hal tersebut menjadi dasar Dinas Pendidikan Jambi mengeluarkan surat PK 02.01.01/2655/Disdik2021.
Ia mengatakan sangat mendukung pemulihan ekonomi dengan melandainya Covid-19.
Sampai saat ini, ia berujar belum menemukan orangtua siswa tidak setuju dengan regulasi yang baru ini.
Terlebih, belum ada informasi terkait siswa yang terdampak Covid-19 kluster sekolah.
Harapannya, keadaan tersebut akan tetap terjadi kedepannya walaupun Covid-19 masih berlanjut.
"Selama kebijakan masih untuk kebersamaan Covid-19," jelas dia.
Maria pun menyetujui vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun ke depannya.
Ia berujar sangat mendukung hal itu, asalkan badannya masih menerima vaksinasi Covid-19.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Mulai 20 Desember Hingga Awal Januari ASN dan Honorer Pemkab Sarolangun Dilarang Libur
Baca juga: BREAKING NEWS Resmi Disdik Provinsi Jambi Tiadakan Libur Nataru SMA/SMK pada Desember Ini