Berita Sarolangun
Mulai 20 Desember Hingga Awal Januari ASN dan Honorer Pemkab Sarolangun Dilarang Libur
Berita Sarolangun-Pemberian cuti Natal dan tahun baru tidak diberlakukan oleh para ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemberian cuti Natal dan tahun baru tidak diberlakukan oleh para ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun, sejak tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sekretaris Daerah pemerintah Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser berujar, para ASN dan para pegawai honorer diharapakan tidak keluar daerah di akhir tahun, terutama di tanggal 20 Desember, terkecuali bagi ibu melahirkan.
"Boleh kegiatan, cuma akan tetap dibatasi," kata Endang Abdul Naser saat ditemui, Selasa (7/12/2021).
Lanjutnya, pemerintah Kabupaten Sarolangun juga tidak memperbolehkan acara kembang api dan perayaan lainnya.
Namun pemkab memberikan pengecualian terhadap acara keagamaan.
"Kalau untuk acara keagamaan diperbolehkan 50 persen boleh diisi tempat yang tersedia. Termasuk sedekah-sedekah cuma boleh 50 persen, ya dibatasi. Untuk keramaian tidak boleh," jelasnya.
Sekda mengatakan, pemberlakuan yang dilakukan oleh Pemkab Sarolangun tersebut bertujuan agar masyarakat dan para ASN terhindar dari Covid-19 baru.
"Ini demi menghindari Covid-19 varian terbaru," tuturnya.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Baca juga: Anggaran Rp 130 Miliar, Pemkab Sarolangun Akan Bangun Jalan di Semua Kecamatan
Baca juga: BREAKING NEWS Resmi Disdik Provinsi Jambi Tiadakan Libur Nataru SMA/SMK pada Desember Ini