Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

Hanya 44 Pegawai KPK Yang Dipecat Bersedia Jadi ASN Polri, Termasuk Novel Baswedan

57 pegawai KPK yang dipecat akan diterima menjadi ASN Polri. Namun, tidak semua eks pegawai KPK tersebut menerima tawaran menjadi ASN Polri

Editor: Rahimin
istimewa
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hanya 44 Pegawai KPK Yang Dipecat Bersedia Jadi ASN Polri, Termasuk Novel Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM - 57 pegawai KPK yang dipecat, akan diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Namun, dari 57 pegawai KPK yang dipecat tersesebut, hanya 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri.

Mabes Polri mengungkapkan hanya 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menandatangani sebagai ASN Polri.

Hal itu dikatakan Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Aturan perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN itu tertuang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang dan menunggu konfirmasi 4 orang," katanya, Senin (6/12/2021) kemarin.

Kombes Ahmad Ramadhan bilang, ada 52 orang mengikuti sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri.

Lima orang tak hadir, empat berhalangan karena memiliki agenda satu orang meninggal dunia.

Menurut Kombes Ahmad Ramadhan,  pihaknya menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi terkait dengan keputusannya bergabung dengan Korps Bhayangkara.

"Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ujarnya.

Sementara, Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan melalui postingan di akun twitternya @nazaqistsha, Senin (6/12/2021).

Novel Baswedan mengatakan, tawaran dari Kapolri diterima karena ia masih prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif.

Diperparah dengan kondisi KPK yang menurut Novel saat ini tidak dipercaya publik karena pimpinannya yang bermasalah.

Makanya, Novel Baswedan memutuskan menerima tawaran Kapolri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di bidang pencegahan.

"Prihatin dgn korupsi yg banyak & masif, ditambah dgn kondisi KPK yg makin tdk dipercaya publik krn Pimp KPK bermasalah. Saat Kapolri memberi kesempatan utk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar IM57 menerima," tulis Novel.

Novel Baswedan juga menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Selain Novel Baswedan, sosialiasi ini juga diikuti eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.

Menpan RB Enggan Berkomentar

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo justru enggan mengomentari terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Saat dimintai tanggapan, Tjahjo Kumolo menegaskan, ia masih belum mau memberi tanggapan.

“Maaf belum ada tanggapan,” kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Tjahjo mengatakan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK di dalam internal Polri itu masih panjang.

Masih ada proses yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” katanya.

57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo berpesan kepada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bergabung ke Polri agar tetap memberantas korupsi.

"Ya pesannya tetaplah memberantas korupsi," kata Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2024).

Johan berpendapat, masuknya 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan jalan tengah setelah ada kebuntuan antara 57 eks pegawai dan pimpinan KPK.

Menurutnya, masuknya 57 eks pegawai KPK ke Polri juga dapat membuat mereka tetap berkiprah dalam pemberantasan korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Yang Dipecat Ini Lebih Memilih Menjadi Dosen Daripada ASN Polri

Baca juga: AKP Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara, Terima Suap Untuk Urus Perkara di KPK

Baca juga: Ini Alasan Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yang Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved