Prabowo Digugat Anggota DPRD Blora Rp 501 Miliar, Ternyata Ada Konflik di Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat anggota DPRD Blora Setiyadji Setyawidjaja senilai Rp501 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAWA TENGAH - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat anggota DPRD Blora Setiyadji Setyawidjaja senilai Rp501 miliar.
Anggota DPRD Blora itu menggugat Prabowo karena ia diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, bukan hanya Menteri Pertahanan yang digugat Setiyadji.
Tetapi ada dua orang lainnya yang ikut digugat, yakni Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.
Melalui petitum itu diketahui DPP Gerindra telah memberhentikan Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021), gugatan itu berbunyi, “Menggugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial.”
Baca juga: Natalius Pigai Nilai Prabowo & Puan Punya Rekam Jejak yang Baik Pantas Jadi Pemimpin
Baca juga: Gerindra Berharap PDI-P Mau Koalisi Menangkan Prabowo Subianto Menjadi Presiden
Baca juga: Dikhianati Australia, Menlu Prancis Terbang ke Indonesia Temui Prabowo, Siapkan 36 Jet Tempur Rafale
Berita ini telah tayang di Kompas.tv