Khazanah Islami

Kewajiban Mengerjakan Sholat Fardhu dan Hukum bagi yang Meninggalkannya

Artikel ini tentang kewajiban mengerjakan Sholat Fardhu atau Sholat Lima Waktu dan Hukum bagi yang Meninggalkannya

Editor: Heri Prihartono
Freepik.com/Tribunjambi.com
Sholat Fardhu dan Keutamaan Mengerjakannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Sholat adalah  rukun islam kedua sehingga menjadi  kewajiban setiap umat muslim yang tidak boleh ditinggalkan.

Allah memerintahkan manusia untuk mengerjakan Sholat Fardhu atau Sholat Lima Waktu.

"Dirikanlah olehmu sembahyang ketika gelincir matahari hingga waktu gelap malam, dan (dirikanlah) sembahyang subuh sesungguhnya sembahyang subuh itu adalah disaksikan (keistimewaannya)", (QS Al Israa': 78).

Allah dalam Alquran menyampaikan perintah mengerjakan Sholat Fardhu.

"Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat", (QS Hud: 114).

Allah memerintahkan Sholat sebab akan jadi penolong di akherat kelak.

"Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." (Al Baqoroh : 45).


Jangan meninggalkan Sholat dan jalankanlah perintah Allah.

"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Quran dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lain. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan," (Al Ankabut : 45).


Di antara pembeda umat islam dengan yang lain adalah kewajiban mengerjakan Sholat Fardhu.

BACA ARTIKEL KHAZANAH ISLAMI LAINNYA DI SINI
 
 
 
 
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved