Brimob di Papua Nyambi Jualan Rokok Sampai Ribut dengan Kopassus, Gaji Polisi Jadi Sorotan

Anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua terlibat keributan dengan anggota Kopassus.

Editor: Teguh Suprayitno
Shutterstock/Kompas.com
ILUSTRASI-anggota Brimob dan Kopassus di Papua bentrok gegara rokok. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua terlibat keributan dengan anggota Kopassus.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus anggota Brimob tersebut menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri di Indonesia masih rendah.

Diketahui besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara, jajaran Bintara gaji terendah yang diterima berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2,1 juta.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memperkirakan personel Polri yang terlibat keributan dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus masih berusia muda.

Baca juga: Bentrok Prajurit Kopassus dan Brimob di Papua Persoalan Kecil, TNI-Polri Tetap Solid

Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.

"Iya, rendah memang belum memenuhi kesejahteraan," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Menurut Poengky, anggota Polri tidak masalah berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun demikian, kegiatan itu tak boleh mengganggu kinerjanya sebagai korps Bhayangkara.

"Terkait apakah diperbolehkan anggota berjualan atau mengupayakan side income, harus dilihat apakah pada saat bertugas atau off duty. Jika off duty boleh saja. Tapi jangan sampai mengganggu tugas," katanya.

Poengky menyayangkan gara-gara masalah rokok personel Satgas Amole bentrok dengan Satgas Nanggala Kopassus di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan hanya karena hal sepele. Jika melihat yang bentrok pangkatnya bintara dan tamtama, saya perkirakan usianya masih muda, sehingga masuk akal jika masih emosional ketika bertugas di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Rahasia Pimpinan KKB Temianus Magayang Dibocorkan Pecatan TNI, Dikenal Sadis di Papua

Oleh karena itu, Kompolnas meminta adanya sanksi internal yang tegas bagi anggota yang terlibat bentrok agar adanya efek jera.

Kompolnas juga meminta Polri menegur atasannya yang tak bisa mengawasi anak buahnya.

"Penting bagi atasan untuk benar-benar mengawasi dan menjaga anak buah agar dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika ditugaskan bersama institusi yang lain. Selama ini Kapolri dan Panglima TNI sudah menunjukkan sinergitas dan soliditas, maka seluruh anggota di bawahnya harus meneladani. Jika ada anggota yang berani bersikap beda, berarti yang bersangkutan melawan perintah pimpinan Polri dan TNI," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan enam anggota Satgas Amole Brimob tidak menyalahi aturan saat berdagang rokok kepada Satgas Nanggala Kopassus di Timika, Papua pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

Diketahui, jual-beli rokok inilah yang mendasari enam anggota Satgas Amole Brimob terlibat bentrok dengan Satgas Nanggala Kopassus.

Anggota Kopassus tak suka dengan harga rokok yang dijual oleh anggota Polri tersebut.

"Itu tidak ada yang melanggar itu semua ya toh, tidak ada yang dilanggar," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).

Menurut Rusdi, kasus ini telah diselesaikan secara damai kedua belah pihak. Sebaliknya, kasus ini murni hanya kesalahpahaman saja.

"Ini hanya masalah komunikasi saja, yaitu masalah kecil yang telah selesai itu semua, masalah seperti itu," pungkasnya.

Kronologis Bentrokan

Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satgas Nanggala Kopassus dan anggota polisi Satgas Amole terlibat bentrok di Papua, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua pada Sabtu (27/11/2021).

Menurutnya, bentrokan itu disebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung adanya cekcok. Masalahnya berkaitan dengan transaksi jual-beli rokok.

"Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok," kata Kamal saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Saat berjualan, kata Kamal, datanglah 20 orang pembeli yang ternyata merupakan personel dari Nanggala Kopassus. Mereka protes dengan harga rokok yang dijual oleh personel Satgas Amole.

Hal inilah yang mendasari personel Nanggala Kopassus melakukan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap personel Satgas Amole.

"Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 penugasan. Selanjutnya dan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam Personel Amole Kompi 3 Penugasan," jelasnya.

Namun demikian, Kamal mengatakan kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personel Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole.

"Pimpinan masing-masing setelah menerima laporan, langsung berkoordinasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Saat ini permasahalahn tersebut telah diselesaiakan secara damai. Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan," katanya.

Pasca kejadian tersebut, situasi di Kabupaten Mimika khususnya di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 di depan Mess Hall, Timika, Papua, kini telah kembali aman dan kondusif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jualan Rokok di Papua Bentrok dengan Anggota Kopassus, Kompolnas Soroti Gaji Anggota

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved