Berita Bisnis

Jalan Soemantri dan Kolonel Abunjani di Kota Jambi Jadi Kawasan Merchant QRIS, Sudah Bisa Transaksi

Berita Bisnis-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi memperluas jangkauan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Kota Jambi

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ADE SETYAWATI
Foto bersama Kepala BI Jambi dengan perwakilan Susi Songket 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi memperluas jangkauan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Kota Jambi pada Senin 29 November 2021.

BI menjadikan kawasan jalan Soemantri Brojonegoro dan Kolonel Abundjani Kota Jambi sebagai kawasan QRIS ini ditandai dengan hadirnya merchant QRIS di kawasan tersebut.

Suti Masniari Nasution Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Jambi mengatakan, "ini merupakan upaya menjadikan kawasan ini menjadi kawasan QRIS, bertujuan untuk memperluas jangkauan QRIS di masyarakat Kota Jambi sehingga implementasi QRIS di provinsi Jambi dapat terus meningkat. Serta membawa dampak positif bagi pemerintah institusi keuangan, pelaku usaha serta seluruh masyarakat di provinsi Jambi," jelasnya.

"Jadi kawasan Soematri Brojonegoro dan Kolonel Abundjani ini ditetapkan menjadi kawasan QRIS," tambahnya.

BI Provinsi Jambi juga menargetkan pada akhir tahun 2021 jumlah merchant QRIS di Provinsi Jambi mencapai Rp.125 ribu.

Untuk provinsi Jambi, sampai bulan November 2021 tercatat sebanyak 120.401 merchant telah terdaftar dan memasang QRIS yang tersebar di kabupaten kota provinsi Jambi.

Sejalan dengan implementasi atau sebagai salah satu alternatif media pembayaran non tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang implementasi standar nasional QR code untuk pembayaran, kantor perwakilan Bank Indonesia provinsi Jambi telah memfasilitasi pendaftaran merchant untuk memperoleh QRIS melalui PJP berizin QRIS di provinsi Jambi.

Sejak diluncurkan berbagai kemajuan pesat sudah dicapai saat ini terdapat 68 PJP, baik bank maupun non bank yang sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Beberapa diantaranya yang saat ini beroperasi di provinsi Jambi, khususnya kota Jambi adalah Bank Jambi dan PT Fintek Karya Nusantara atau yang biasa dikenal dengan nama LinkAja.

Ia menambahkan berbagai upaya telah ditempuh oleh kantor perwakilan Bank Indonesia provinsi Jambi dalam memperluas implementasi QRIS di Provinsi Jambi, antara lain melalui agenda sosialisasi yang telah dilakukan pada berbagai momen dan kesempatan kepada berbagai golongan masyarakat.

Upaya selanjutnya adalah melalui agenda sinergi yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah daerah, penyedia jasa pembayaran, instansi vertikal serta berbagai forum dan komunitas UMKM melalui penyelenggaraan roadshow sosialisasi dan implementasi QRIS di 7 kabupaten kota pada tahun 2021.

Tidak hanya itu saja, melalui agenda kolaborasi yang dilakukan bangsa Indonesia dengan menggandeng beberapa pihak untuk turut serta atau terlibat langsung dalam proses akuisisi merchant di provinsi Jambi.

Pihak-pihak tersebut antara lain penyedia jasa pembayaran (PJP), mahasiswa dan yayasan pengelolaan tenaga kerja.

"Dengan dukungan penuh dari Bank Indonesia selaku regulator QRIS, PJP sebagai penyedia layanan QRIS, pemerintah sebagai penyedia infrastruktur penunjang QRIS, seluruh stakeholder lain dan tentunya dengan ekseptasi masyarakat provinsi Jambi terhadap teknologi selaku pengguna QRIS, optimisme dan perluasan implementasi QRIS yang membawa efisiensi pembayaran dapat terus meningkat," tutupnya. (*)

Baca juga: Pelarangan Minyak Goreng Curah, Kepala Perwakilan BI Jambi: Ada Dampaknya ke Inflasi

Baca juga: Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, BI Optimis Pertumbuhan ekonomi 2022 Positif

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved