Pelarangan Minyak Goreng Curah, Kepala Perwakilan BI Jambi: Ada Dampaknya ke Inflasi
Berita Jambi-Mulai 1 Januari 2022 mendatang pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah. Dampaknya di pasar-pasar...
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Mulai 1 Januari 2022 mendatang pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah.
Dampaknya di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan minyak goreng curah tidak akan tersedia
Bagaimana pengaruh kebijakan tersebut terhadap inflasi di Jambi ?
Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution, kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah akan ada dampaknya untuk inflasi di Provinsi Jambi. Karena saat penjualan minyak goreng curah terhenti akan ada peningkatan permintaan minyak goreng kemasan.
"Pengaruh terhadap inflasi ada mengingat sekarang perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah nilai konsumsi dari minyak goreng kemasan saja, jadi ketika penjualan minyak curah telah dilarang, otomatis demand terhadap minyak goreng kemasan akan melonjak, sehingga berdampak kepada kenaikan harga dikarenakan belum ada komoditas subtitusi," jelasnya Jumat (26/11/2021).
Walaupun berpengaruh nantinya terhadap inflasi Jambi, pengaruh minyak goreng curah tidak sebesar pengaruh komiditas lainnya seperti cabai, bawang dan daging.
"Bobotnya terhadap inflasi tidak sebesar cabai merah, bawang merah, daging sapi dan ayam," ujar Suti.
Berita perihal pelarangan peredaran minyak goreng curah juga ditanggapi oleh Yon Heri, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan belum mendapatkan informasi resmi dari pusat mengenai persoalan minyak curah yang akan berhenti dari peredaran.
"Artinya dalam konteks monitor di tata niaga bahan kebutuhan pokok sehari-hari belum dapat info kebijakan tersebut," jelasnya melalui telepon.
Namun apabila sudah terjadi di pasar, belum oleh Disperindag Kota Jambi termonitor. Apabila kebijakan demikian sampai ke daerah, tentu akan ada pengawasan produk yang harus dilakukan ke daerah.
"Tentu kita diinformasikan tata niaganya seperti apa. Mulai dari distributor, ritel, dan jangan sampai adanya missed informasi," lanjutnya. (*)
Baca juga: Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, BI Optimis Pertumbuhan ekonomi 2022 Positif
Baca juga: Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi: Perekonomian Jambi Tumbuh Lebih Baik Lagi di Tahun Depan
--