Oknum Polisi Bos Minyak Ilegal di Bungku Segera Disidang, Kapolda Jambi Tegaskan Tak Mau Kompromi

Kasus knum Polisi Polres Batanghari, DR, berpangkat Aipda tersangka sumur minyak ilegal di wilayah Desa Bungku dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ditreskrimsus Polda Jambi, terbitkan empat orang daftar pencarian orang (DPO) kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari, Sabtu (18/9/2021) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Oknum Polisi Polres Batanghari, DR, berpangkat Aipda tersangka ledakan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu 18 September 2021 lalu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati).

Berkas perkara DR dan satu tersangka lainnya berinisial KJ, dinyatakan lengkap oleh JPU sekira satu pekan lalu.

"Sudah tahap dua sejak satu pekan lalu," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (26/11/2021) sore.

Diketahui, DR dan KJ merupakan pemodal utama atas kasus sumur ilegal di Desa Bungku, Batanghari tersebut.

Sigit menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya maksimal untuk mengungkap daftar pencarian orang (DPO) lainnya, atas kasus tersebut.

Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, kedua tersangka siap untuk menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan komitmennya terkait pemberantasan Ilegal Driling di  Jambi.

"Seperti kebijakan saya dari awal, kita tidak ada toleransi sama sekali atas aktivitas ini," kata Rachmad, saat diwawancarai pada Jumat (26/9/2021) lalu.

Baca juga: Polda Jambi Gerebek Gudang BBM di Mayang Mangurai, Temukan 17 Ton Minyak Ilegal

Rachmad mengungkapkan, pemberantasan Ilegal Driling menjadi prioritasnya, sejak menjabat sebagai Kapolda Jambi pada November 2020 lalu.

Dari data yang diberikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sejak Tahun 2020 hingga 2021, Polda Jambi sudah menutup 1.403 sumur minyak ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Tercatat pada tahun 2020 lalu 791 sumur minyak ilegal ditutup dan tahun 2021 sebanyak 612 sumur.

Rachmad juga menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Rachmad, setelah pihaknya menangkap satu oknum polisi berinisial DR, yang berdinas di Polres Batanghari, sebagai pemodal dari sumur minyak yang meledak di Bungku, Batanghari.

"Jika masih ada yang bermain-main seperti ini, tidak akan pandang bulu. Kemarin pun satu anggota kami sudah ditahan, karena dia terlibat dalam perkara ini," tegas Rachmad.

Baca juga: Kronologi Insiden Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Batanghari, Polisi Masih Kejar Pelaku

Rachmad mengaku pihaknya sudah menyampaikan kepada Dirjen Migas untuk pengeluaran Permen terkait legalitas tambang di Jambi, yang mengacu pada aspek prinsip keamanan, kesehatan, hingga keselamatan lingkungan.

"Jadi harus sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan, kesehatan, hingga keselamatan lingkungan, tidak asal-asalan, jika masih ada yang bermain, seperti yang saya sampaikan tadi tidak akan ada pandang bulu," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved