Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Khazanah Islami

Keutamaan Sholat Jumat disertai Tata Cara Mengerjakannya

Artikel ini membahas tentang Sholat Jumat dan Tata Cara Sholat, Sholat Jumat lengkap dengan pembahasan diantaranya hukum Sholat Jumat

Editor: Heri Prihartono
Soundvision.Com
Sholat Jumat dan Keutamaannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Sholat Jumat   wajib hukumnya  bagi pria  Muslim pada hari Jumat.

Bahkan Sholat Jumat juga memiliki banyak keutamaan.

Dalam hadits Imam Muslim menyebutkan:

"Barangsiapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni." (HR. Muslim).

Berikut panduan dalam mengerjakan Sholat Jumat.

Bagaimana Tata Cara Sholat Jumat?

Tata Cara Sholat Jumat

1. Membaca Niat

2. Membaca Doa Iftitah

3. Membaca/mendengar surat al Fatihah yang dibaca imam

4. Membaca / mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam

5. Ruku' disertai Tuma'ninah

6. Sujud disertai dengan Tuma'ninah

7. Duduk diantara Dua Sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:

( Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)

9. Sujud Kedua, lalu membaca 

(Subhanna robbial akla wabihamdi)

10. Berdiri kembali dan melaksanakan solat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir.

11. Mengucapkan Salam

Uzur atau hal yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti Sholat Jumat  adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

(TRIBUNJAMBI.COM) 

BACA ARTIKEL KHAZANAH ISLAMI LAINNYA DI SINI

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved