Berita Bungo
Belum Miliki Dewan Pengupahan, Gaji Pekerja Bungo Ikut UMP
Berita Jambi-Upah pekerja di Kabupaten Bungo tahun 2022 mendatang sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Upah pekerja di Kabupaten Bungo tahun 2022 mendatang sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bungo Anna Lukita menyebut, peningkatan upah untuk pekerja di Kabupaten Bungo tidak begitu signifikan. Peningkatan ini sama dengan provinsi Jambi.
"UMK belum ada yang ada UMP," kata Annalukita, Kamis (25/11).
Peningkatan tahun ini tidak sampai satu persen. Persisnya hanya 0,72 persen. Jika sebelumnya UMP Jambi sebesar 2.630.162,13, sekarang naik menjadi Rp 2.649.034,24. Artinya ada peningkatan sebesar Rp 18.872,11 setiap bulannya.
"Naik sebesar 0.72 persen," kata dia.
Kabupaten Bungo saat ini belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu disebabkan oleh belum terbentuknya dewan pengupahan.
Jika daerah memiliki dewan pengupahan, kemungkinan upah pekerja bisa disesuaikan. Bisa naik ataupun bisa bertahan.
Saat ini di Provinsi Jambi hanya sedikit sekali kabupaten kota yang memiliki dewan pengupahan. Jika dilihat dari daerah yang memiliki dewan pengupahan, upah pekerja bisa di atas UMP.
"Kita belum ada dewan pengupahan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Akan Diajukan Kembali oleh Pemprov Jambi
Baca juga: Kasus Pencurian Buku Nikah di Kemenag Bungo, Tersangka Mengaku Pernah Jual di Atas Rp 10 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kadis-ketenagakerjaan-dan-transmigrasi-kabupaten-bungo-annalukita.jpg)