AHY Belum Bisa Tenang, Moeldoko Akan Halalkan Segala Cara Rebut Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum tenang meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum tenang meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko.

Meski demikian dia tetap mengucap syukur setelah PTUN menolak permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Meski telah menang di MA dan PTUN, AHY mengaku tidak akan pernah berhenti berjuang demi membuktikan keadilan. 

Sebab, dirinya mendapatkan informasi kalau Moeldoko akan menghalalkan segala cara untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat.

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai," katanya, dalam video konferensi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).   

"KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," sambung AHY.

Ia menyebut, pihaknya meyakini bahwa hukum di Indonesia tak akan bisa dibeli walaupun seseorang itu tengah menjadi penguasa.

Baca juga: Petinggi Partai Demokrat Ini Heran Pertemuan Politik Prabowo-Megawati di Istana

"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY

Menurut dia, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi Indonesia, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat. Terlebih, sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden, ia justru hadir dalam KLB illegal di Deli Serdang.

"Kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB illegal itu ditolak oleh Kemenkumham,  maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, ketika ia aktif mengumpulkan orang-orangnya dalam proses hukum ini," katanya.

Baca juga: Pernah Berseberangan, AHY Tetap Ajak Kader Demokrat Doakan Max Sopacua

Sebelumnya, penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Baca juga: Moeldoko Diusir Peserta Aksi Kamisan di Kota Semarang, Dianggap Mau Cari Panggung

Menurut dia, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved